Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Lumajang, FAISOLOFFICIAL.COM – Kepolisian Polres Lumajang berhasil mengamankan berinisial JE (39) warga Dusun Wringin Cilik, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh. kabupaten Lumajang.
Pria sehari sebagai pemilik Salon potong rambung diamankan polisi lantaran diduga mencabuli sesama jenis yang masih dibawah umur.
Kanit PPA Polres Lumajang IPDA Irdani Isma, SH mengatakan, korban yakni seorang laki-laki berinisial RA (14) yang masih bersatus pelajar.
“Kami berhasil mengungkap kasus pencabulan dibawah umur, sesama jenis yang uniknya korban dan pelaku sesama jenis. Korban masih pelajar dan masih dibawah umur,” katanya.
Tersangka JE diamankan Team Kuro Sat Reskrim Polres Lumajang dan Unit PPA saa berada di salon JJ milik tersangka.
“Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya,” ujar Irdani Isma.
Dari pengakuan tersangka, melakukan persetubuhan terhadap korban hanya satu kali.
“Sementara sesuai laporan belum ada korban lain. Saya harapkan kepada masyarakat korban pencabulan dilakukan oleh pelaku ini untuk segera melaporkan ke polisi, supaya tidak ada lagi korban lagi di luar,” ungkap Ipda Irdani Isma.
Lebih lanjut, Irdani Isma menjelaskan, kasus pencabulan sendiri terjadi pada tanggal 16 September 2020 sekitar pukul 07.00 WIB.
Kejadian bermula korban pergi ke salon JJ di Desa Pulo, Kecamatan Tempeh hendak potong rambut. Kemudian saat korban potong rambut, pelaku menanyakan ke korban pernah menonton video porno.
“Di dalam salon pelaku mencoba merangsang korban dengan meraba-raba tubuh korban” jelas Ipda Irdani Isma.
Setelah itu korban diajak pelaku ke belakang dan dijanjikan akan diberi uang Rp 20 ribu akan tetapi korban tidak mau.
“Korban lalu pergi dan pulang dan memberitahuna kejadian yang dialami kepada orang tuanya,” imbuhnya.
Alasan pelaku melakukan pencabulan karena dia ada ketetarikan sesama jenis.
“Ketertarikan itu dilakukan pelaku sudah 10 tahun tetapi tidak dilakukan, tetapi tidak ditahan, hingga akhirnya sekarang melakukan pencabulan,” ujar Irdani Isma.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku mendekam disel tahanan Mapolres Lumajang.
Sementara itu, pelaku terancam hukuman ancaman kurangan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara yang melanggar pasal 82 UU Tak No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(cak sol/read)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar anda di bawah ini, sesuai apa yang anda baca