Klik disini

Tampilkan postingan dengan label Presiden Ir. H. Joko Widodo Angkat Guru P3K Sebagai PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Presiden Ir. H. Joko Widodo Angkat Guru P3K Sebagai PNS. Tampilkan semua postingan

30/11/2020

Disahkan Presiden Jokowi : Pengumuman Hari Libur Nasional Desember 2020

Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta pengurangan libur akhir tahun 2020 dan cuti


 FAISOLOFFICIAL.COM – Hari libur bulan Desember 2020 atau cuti bersama sekarang ini menjadi hal yang banyak ditunggu publik.


Pasalnya, pemerintah sudah mengumumkan akan melakukan revisi cuti bersama 2020 dan hari libur akhir tahun.

Keputusan tersebut muncul setelah rapat terbatas Istana Kepresidenan pada Senin, 23 November 2020.

Baca Juga: Kabar Soal Pengumuman Perubahan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020, Cek Segera!

Hasil dari rapat tersebut, Presiden Joko Widodo meminta libur akhir tahun dan cuti bersama untuk dikurangi.

Pasalnya, kondisi pandemi corona di Indonesia yang masih belum berakhir, jika libur banyak makan dikhawatirkan akan semakin bertambah orang-orang yang terkena virus corona.

 Menindaklanjuti arahan presiden yang ingin mengurangi jumlah cuti bersama, jajaran di bawahnya terus melakukan rapat dan koordinasi.

Baca Juga: Tentang Revisi Libur Akhir Tahun 2020 dan Cuti Bersama

Seyogyanya menurut SKB 3 Menteri, jumlah libur total ada 11 hari dengan rincian;
Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu

Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu

Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah


Baca Juga: Inilah SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang Kabarnya Direvisi

Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu

Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu.

Libur Nasional 9 Desember 2020.

Pemerintah telah memutuskan untuk menjadikan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 27 November 2020.

Libur nasional 9 Desember 2020 itu dalam rangka rangka pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di sejumlah daerah di Indonesia.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi  diktum KESATU Keppres tersebut, dikutip dari laman Setkab, Sabtu 28 November 2020.


Baca Juga: SKB 3 Menteri Tentang Libur Akhir Tahun 2020 yang Akan Segera Direvisi

Baca Juga: Kabar Terbaru Soal Pengurangan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020

Pada laman tersebut juga disebutkan mengenai komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal protokol kesehatan.

Seperti diketahui jika pada 9 Desember 2020 akan dilaksanakan Pilkada serentak. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota kali ini akan berlangsung di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia.

Sampai berita ini diturunkan belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal cuti bersama dan libur akhir tahun 2020. Kabarnya akan segera diumumkan pada Senin, 30 November 2020.

28/11/2020

Presiden Ir. H. Joko Widodo Angkat Guru P3K Sebagai PNS

Source Facebook Presiden Ir. Jokowidodo
 

FAISOLOFFICIAL.COM - Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo.


Hal itu disampaikan Kepala Negara saat memberikan sambutan dalam acara perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.


"Saya sudah menginstruksikan kementerian lembaga terkait untuk berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan rekruitmen seleksi guru ASN dengan status P3K mulai tahun 2021 dengan jumlah yang besar," ujar Jokowi.


Mantan Wali Kota Solo ini menyadari, perananan Guru P3K atau Guru Honorer sangat besar terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Namun, mengenai gaji dan tunjangannya masih lebih kecil dari PNS pada umummya.


Selain karena itu, Jokowi juga menjadikan kurangnya jumlah guru di Indonesia sebagai satu alasan lain, untuk supaya Guru P3K bisa menjadi Guru berstatus PNS.


"tidak semua yang akan memenuhi syarat untuk menjadi PNS, karena memang usianya melampaui usai yang ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, percepatan penambahan guru yang paling cepat adalah dengan rekruitmen guru dengan ststaus P3K, yang sama-sama berstatus ASN," ungkapnya.


"Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan kepada kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan kita," demikian Jokowi.


Adapun untuk melegitimasi hal ini, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpes) 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K. Di mana, isi dari beleid tersebut mengatur tentang hak guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS.