Khawarij merupakan salah satu firqah dalam islam yang mana menurut bahasa merupakan jamak dari kata kharijiy, yang berarti orang-orang yang keluar, mengungsi atau mengasingkan diri.
Sedangkan Asy-Syihristani mendefinisikan bahwa Khawarij adalah setiap orang yang keluar dari Imam yang berhak yang telah disepakati oleh masyarakat.
Kelompok Khawarij yang pertama adalah Al- Muhakkimah (Syuroh/Haruriyyah) yaitu pengikut Sayyidina Ali yang memisahkan diri karena tidak setuju dengan adanya perdamaian antara beliau dan Muawiyah saat perang Siffin. Mereka ini menganggap Sayydina Ali dan orang-orang yang menyetujui perdamaian tadi adalah orang-orang kafir dan halal darahnya.
Kemudian Khawarij ini sendiri terpecah menjadi beberapa Firqah , yang paling besar adalah Al-Azariqoh, An-Najdah, Al-'Ajaridah, Ash-Shufriyyah, dan Al-Ibadiyyah. Firqah terakhir ini yang paling moderat diantara Firqah Khawarij dan masih terdapat di Zanzibar, Afrika Utara, Umman dan Arabia Selatan.
Pendapat-pendapat mereka antara lain :
- Pelaku dosa besar adalah kafir.
- Imam boleh dipilih dari suku apa saja asal ia sanggup menjalankannya.
- Keluar dari Imam adalah wajib apabila Imam tidak sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.
- Orang yang tidak sepaham dengan mereka bahkan anak istrinya boleh ditawan, dijadikan budak atau dibunuh (Al-Azariqoh) sedang menurut Al-Ibadiyah mereka bukan mukmin dan bukan kafir, karena itu boleh bermuamalat dengan mereka, dan membunuh mereka adalah haram.
- Anak-anak orang kafir berada di neraka (Al- Azariqoh).
- Membatalkan hukum rajam karena tidak ada dalam al-Quran (Al-Azariqoh).
- Surat Yusuf bukan termasuk al-Quran karena mengandung cerita cinta (Al-'Ajaridah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar anda di bawah ini, sesuai apa yang anda baca