Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sejumlah Rp 500 ribu per kepala keluarga (per KK) mulai bulan September 2020 ini.
Meskipun demikian, ada syarat dan cara bagi masyarakat agar bisa dapat bantuan ini.
Dilansir Berita DIY dari laman resmi Kemensos, Pemerintah telah menganggarkan dana Rp 4,5 triliun.
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, Rabu 2 September 2020.
Adapun pencairannya dimulai bulan September 2020 ini.
Lantas apa saja syarat bagi keluarga yang bisa mendapatkan bantuan ini?
Penerima BLT ini harus mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera dan bukan peneriman Program Keluarga Harapan.
Sedangkan proses pencairan bantuan ini akan langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera.
Kemudian pemegang kartu bisa mencairkannya di ATM atau Kantor Cabag atau e-warong.
Untuk mengetahui apakah kita termasuk sebagai penerima BST atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp500 ribu, bisa mengecek langsung melalui laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar anda di bawah ini, sesuai apa yang anda baca