Pemuda Ini Perkosa Nenek Berusia 62 Tahun
Bejat, Pemuda Ini Perkosa Nenek Berusia 62 Tahun
Tersangka saat introgasi kapolres Lumajang
Lumajang,(DOC)- Seorang pemuda (20) ditangkap polisi karena memperkosa neneknya, KY (62) warga Desa/Kecamatan Klakah, Lumajang, Jawa Timur.
"Kita berhasil mengamankan Mochmmad Riduwan Al Hakiki Jabbar Saimima warga Desa Namaflo, Kecamatan Masohi, Kabupaten Malaku Tengah, Provinsi Maluku karena melakukan menyetubuhi seorang nenek berinisial KY," kata Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, Rabu (12/1/2020).
Aksi bejat tersebut berawal dari pelaku masuk kamar korban meminta uang untuk menemui sang istrinya yang bekerja di luar kota.
Kemudian korban terbangun dan menuju ke kamar mandi, setelah keluar kamar mandi pelaku menodongkan sebilah pisau ke arah korban.
"Pelaku menyuruh korban untuk tidur terlentang dan mengancam sambil tangan korban dipegang dan korban di tindih, kemudian pelaku membuka celana dalam dan membuka daster yang dikenakan oleh korban. Pelaku kemudian melakukan persetubuhan satu kali, hingga korban mengalami pendarahan," jelas Adewira.
Korban sendiri diminta uang, setelah diberi kartu ATM, pelaku malah mempersetubuhi korban.
usia kejadian tersebut, korban menceritakan aksi bejat dilakukan Riduwan kepada kakak pelaku. Kakak yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
"pelaku kita amankan saat berada diwilayah Kunir saat pulang kerja," imbuh Adewira Negara Siregar.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (cak sol/read/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar anda di bawah ini, sesuai apa yang anda baca