12/11/2019

Lumajang Pengadilan Negeri Lumajang Umi Salma Umi Salma Sentul Umi Salma Investasi Bodong

Keterangan Saksi-saksi
Kasus Ratu Tipu Lumajang Umi Salma Masuk Meja Hijau

12 November 2019 : 19:11:46

Sidang dugaan penipuan dengan terdakwa Umi Salma dan 2 anaknya digelar di PN Lumajang


Lumajang (kisahhumorsufi24.blogspot.com) – Kasus viral Q-Net membuat kasus besar si ratu Tipu Umi Salma dan dua anaknya sedikit terlupakan. Ternyata, kasus penipuan dan investasi bodong tersebut sudah masuk dalam meja hijau Pengadilan Negeri Lumajang. Sidang sudah sampai pada agenda pemeriksaan saksi-saksi digelar di Ruang Sidang Kartika, Selasa (12/11/2019).

Dalam sidang yang berlangsung selama dua jam lebih dipimpin oleh 3 majelis hakim, yakni Maslikan, Gugun dan Agung dengan fokus pemeriksaan saksi pada kasus penipuan jual beli tanah di Jalan Cokro Sujono Lumajang. Objek tanah seluas 1.000 meter persegi yang dijual oleh korban pada terdakwa seharga 2 miliar lebih.

Namun sayang, terdakwa hanya membayar 900 juta saja, bahkan terdakwah saat itu juga sempat menjaminkan sebidang tanah yang ternyata bukan miliknya. Hingga akhirnya korban mengalami kerugian besar.

"Harganya 2 M lebih mas, tapi yang dibayarkan kesaya hanya 900 juta dan sertifikat tanah yang ternyata itu bukan tanah dia (terdakwa)," ungkap Rosalina korban penipuan saat dikonfirmasi seusai sidang.

Korban juga berharap agar kasus penipuan ini bisa segara berakhir, dengan putusan yang adil bagi para korban terdakwa. "Ya harus adil nanti putusannya mas, salah satunya uang saya harus kembali," pungkasnya.

Tidak hanya korban rosalina, lima orang saksi lain juga didatangkan oleh majelis hakim untuk memberikan kesaksian dalam persidangan, termasuk petugas BPR Malang, Karyawan Bank Mandiri, dan pemilik sah tanah yang dijaminkan terdakwah pada korban.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar anda di bawah ini, sesuai apa yang anda baca

Slider