Klik disini

03/11/2019

Tanggapan Kapolres Lumajang Terkait Gugatan Rp 100 M Perusahaan QNet

Tanggapan Kapolres Lumajang Terkait Gugatan Rp 100 M Perusahaan QNet
Tanggapan Kapolres Lumajang Terkait Gugatan Rp 100 M Perusahaan QNetFoto: Kapolres Lumajang AKBP M Arsal (Istimewa)
PT Amoeba Kediri mengajukan praperadilan terhadap Polres Lumajang terkait penggeledahan dan penyitaan barang bukti bisnis multilevel marketing (MLM) QNet. Pihak perusahaan menggugat Rp 100 miliar kepada Polres Lumajang terkait permohonan praperadilan tersebut.

Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban mengaku siap menghadapinya. Arsal menegaskan pihaknya sudah sesuai prosedur dalam melakukan penyidikan dugaan kasus MLM QNet tersebut.

"Dalam penanganan kasus ini, kami menjalankan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku," tegas AKBP Arsal dalam keterangan kepada detikcom, Sabtu (2/11/2019).

Menurut Arsal, QNet telah memakan banyak korban. Para korban menjual harta bendanya karena tergiur dengan investasi yang ditawarkan oleh QNet.

"Bisnis skema piramida yang dijalankan oleh perusahaan Q-NET, termasuk PT Amoeba Internasional sudah sangat banyak mengakibatkan korban berjatuhan. Para korban banyak yang harus menjual harta bendanya seperti jual sawahnya, jual sapinya dan harta benda lainnya," katanya.

Bahkan menurutnya, investasi QNet ini tidak hanya menimbulkan kerugian materil, tetapi juga korban jiwa.

"Bahkan ada juga yang sampai bunuh diri karena tak kuat dengan penderitaan akibat utang menumpuk akibat ikut QNet. Para korban di cuci otak dan diajarkan tehnik UGD yaitu Utang, Gadai, Dol (Jual). mereka diiming-imingi kaya mendadak dengan cara diperlihatkan rumah mewah maupun kendaraan mewah para senior member Qnet, sehingga seakan-akan kalau ikut bergabung QNet mereka akan kaya mendadak" terang pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tersebut.

Arsal melanjutkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal dan sektor jasa keuangan telah menetapkan PT Amoeba Internasional sebagai perusahaan yang illegal. Sebagai catatan, pada Oktober 2019 OJK mengeluarkan daftar entitas investasi illegal yang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi. Dari daftar entitas investasi illegal tersebut, PT Amoeba Internasional (bisnis Q-NET) juga tercantum sebagai investasi ilegal, yaitu pada poin ke-25.
Dalam kasus ini, Polres Lumajang telah memanggil Direktur Utama PT Amoeba Internasional Gita Hartanto alias Tobing dan direksi lainnya, seperti Deni Hartoyo dan Tri Hartono. Direksi sudah dipanggil sebanyak dua kali namun mangkir.

"Bahkan lewat kuasa hukumnya ketiganya memberikan surat sakit dan sedang dirawat di rumah sakit di Malaysia," cetusnya.

Sebelumnya, PT Amoeba Kediri mengajukan permohonan praperadilan ke PN Kabupaten Kediri. Gugatan praperadilan dilakukan oleh Gita Hartanto, Direktur PT Amoeba Kediri, selaku pemohon I dan Hendri Faizal, Direktur PT Akademi Wirausaha Indonesia, selaku pemohon II.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh M Solihin, selaku kuasa hukum penggugat pada Rabu (30/11/2019). Solihin menyebut, pihaknya mempraperadilankan penyodok Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang atas penyitaan dan penggeledahan terhadap aset milik para penggugat.
sumber : detikcom.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar anda di bawah ini, sesuai apa yang anda baca