Nyabu di Home Stay, Oknum Ojek Online Ditangkap Polisi
Lumajang - Kelakukan oknum ojek online di Lumajang tidak patut ditiru. Pasalnya, Kholil (34) warga Desa Bondoyudo, Kecamatan Sukodono, dengan alasan lebih produktif sebagai tukang ojek memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Akibat perbuatanya, Kholi dibekuk tim Satreskoba Polres Lumajang di sebuah Home Stay di Jl Juanda Kelurahan Jogotrunan. Pelaku tidak berkutik saat plastik dan alat hisap ditemukan di tasnya. “Kami mendapat laporan bahwa Home Stay di Rogotrunan kerap dipakai nyabu,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Adewira pada wartawan di Map
olres, Jumat (20/2/2020).
Masih kata dia, pelaku awalnya bekerja sebagai buruh di pabrik kayu. “Saat mengkonsumsi sabu itulah, dia merasa memiliki semangat bekerja. Tapi itu alasan,” papar Kapolres.
Kholil mengaku membeli sabu dari seorang bandar bernama Nanang asal Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung. Harga sabu dibeli senilai Rp 300 ribu. “Saya beli dari Nanang,” akunya.
Akibat perbuatanya, tersangka dimasukan dalam sel tahanan Mapolres untuk pengembangan. Dia dijerat Undang-Undang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. “Kita akan buru siapa Nanang,” ungkap Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar anda di bawah ini, sesuai apa yang anda baca